Kejari Langkat dan LPSK Serahkan Uang Restitusi Korban Kerangkeng Maut

Kejari Langkat dan LPSK Serahkan Uang Restitusi Korban Kerangkeng Maut

topmetro.news – Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyerahkan uang ganti kerugian (Restitusi) kepada keluarga ahli waris korban yakni Alm. Sarianto Ginting dan Alm. Abdul Sidik Isnur alias Bedul di Ruang Aula Kejari Langkat, Kamis (29/12/2022) sekitar pukul 10.00 WIB.

Pelaksanaan Penyerahan Uang Ganti Kerugian/Restitusi ini sudah berkekuatan hukum tetap berdasarkan  Putusan PN Stabat Nomor: 467/Pid.B/2022/PN.Stb atas nama korban Alm.Sarianto Ginting dan Putusan PN Stabat Nomor : 468/Pid.B/2022/PN.Stb atas nama korban Abdul Sidik Isnur alias Bedul Tanggal 30 November 2022.

Turut hadir Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Langkat Mei Abeto Harahap SH MH, Kepala Biro Penelaahan Permohonan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Dr.Muhammad Ramdan, SH MSi dan beberapa anggota LPSK lainnya,  Kasi Pidum Indra Ahmadi Efendi Hasibuan SH MH, Kasi Intel Sabri Fitriansyah Marbun SH, Kasi Pidsus Daniel Setiawan Barus SH, Kasi Datun Ivan Darmawulan SH, para Jaksa Fungsional dan Staf, Ketua PN Stabat diwakili Panitera PN Stabat, serta kedua keluarga ahli waris korban yakni Sariandi Ginting dan Dewi.

Dalam kesempatan itu, Kepala Kejaksaan Negeri Langkat Mei Abeto Harahap SH MH menyampaikan bahwa berdasarkan keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Stabat sudah ada putusan untuk ke-2 korban tentang adanya ganti kerugian terhadap korban atau Restitusi.

“Jadi tidak ada alasan lagi bagi kami untuk tidak menyerahkan Restitusi ini kepada ahli waris kedua korban. Ternyata hal-hal yang selama ini diabaikan (Restitusi) akhirnya kita bisa menunjukkan kepada dunia jika hak-hak keluarga korban tindak pidana haruster penuhi,” ujar Kajari.

Implementasi pembayaran Restitusi oleh pelaku kepada keluarga korban ini telah menunjukkan bahwa negara ikut turun tangan kepada korban dan para pelaku kejahatan.

“Penyerahan Restitusi ini juga sebagai suatu titik akhir dalam perjalanan kasusnya (korban kerangkeng manusia) yang berjalan hampir beberapa bulan dan berakhir pada November 2022 atas putusan PN Stabat. Ini menunjukkan jika pemerintah/negara memiliki kepedulian terhadap semua unsur yang menyangkut masalah pidana,” terang Mei Abeto.

Selanjutnya Ketua Pengadilan Negeri Stabat diwakili Plh.Panitera PN Stabat menyampaikan bahwa kehadirannya untuk menyaksikan penyerahan Restitusi berdasarkan Perma Nomor 1 Tahun 2022 dan PP No. 7 tahun 2018 tentang pemberian restitusi yang merupakan hak-hak korban.

Sementara itu Kepala Biro Penelaahan Permohonan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Dr. Muhammad Ramdan, SH MSi menyampaikan bahwa pihaknya hadir bersama Tenaga Ahli dan Staf LPSk lainnya untuk menyaksikan penyerahan ganti kerugian atau Restitusi kepada keluarga atau ahli waris korban Alm. Sarianto Ginting dan Alm. Abdul Sidik Isnur alias Bedul.

“Ini merupakan sebuah catatan bersejarah di akhir tahun 2022…bagian pelaksanaan UU No. 21 Tentang TPPO, PP No.7 Tahun 2018 dan Perma No. 1 Tahun 2022 tetang Restitusi. Jadi penyerahan Restitusi ini bukan tiba-tiba dilaksanakan, tapi ada hal yang mengawali. Hampir 1 tahun proses penyidikan, penyelidikan dan persidangan untuk menerapkan hak-hak korban terkait Restitusi yakni ganti rugi dari pelaku terhadap korban,” paparnya.

Menurut Dr. Muhammad Ramdan SH MSi masyarakat harus bisa membedakan Restitusi dengan. Restitusi merupakan ganti rugi dari pelaku tindak pidana kepada korban. Sementara Konpensasi merupakan ganti rugi negara kepada masyarakat.

“Ada beberapa tindak pidana yang harus mendapatkan Restotusi. Diantaranya kasus HAM, Narkotika, Kekerasan Seksual Anak, Terorisme, TPPO, TPPU yang kini sudah tembus mencapai 6000 kasus dengan kerugian 35 Triliun khusus kasus investasi bodong atau online. Pemberian Restitusi ini dalam meliputi meliputi keadilan, keterangn serta ancaman. Kami sangat berterimaksih karena Restitusi ini merupakan access to justice antara Kejari, Kejati dan Polda Sumut,” ujarnya.

LPSK juga menyampaikan turut berdukacita kepada kedua almarhum.

“Semoga ganti rugi ini bisa jadi manfaat untuk keluaragaahli waris dan juga korban. Nilai yang dihitung disesuaikan atas yang diderita korban. Ada poin biaya hidup, ganti rugi peristiwa luka, perawatan, transportasi, konsumsi, derajat luka mulai ringan, sedang dan berat hingga meninggal. Sehingga menjadi jumlah sesuai yang dibayarkan. Ganti rugi ini memang tidak sebanding dengan nyawa korban dan perasaan keluarga korban yang kehilangan. Semoga ini bisa bermanfaat,” tuturnya.

LPSK mengucapkan terimakasih kepada PN Stabat dan Kejaksaan Negeri Langkat karena nilai Restitusi dihitung tanpa ada selisih dari perhitungan yang diputuskan.

“Mudah-mudahan kerjasama dan sinergitas yang baik antara LPSK, Kepolisian, Kejaksan dan Pengadilan terus terjalin,” harapnya.

Atas penyerahan uang Restitusi ahli waris korban yakni Sariandi Ginting dan Dewi mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah membantu pihak korban dalam mencari keadilan.

“Terimaksih kepada LPSK, khususnya Kejaksaan Negeri Langkat dan pihak kepolisian Polda Sumut, meski Restitusi ini tidak sebanding dengan nyawa abng kami.

 

reporter | Rudy Hartono

Related posts

Leave a Comment